Murman Effendi Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Tukar Guling, Minta Keringanan Hukuman

Murman Effendi Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Tukar Guling, Minta Keringanan Hukuman

Murman Effendi Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus Tukar Guling, Minta Keringanan Hukum--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang kasus  korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008 masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu 12 Maret 2025. 

Dalam agenda sidang kali ini mendengarkan pembelaan yang disampaikan para terdakwa salah satu Mantan Bupati Seluma Murman Effendi alias Ujang Puguk.

Selain menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya, masing-masing terdakwa membacakan langsung pembelaan secara tertulis dalam persidangan. 

BACA JUGA:Bedah Rumah Tak Layak Huni TMMD ke-123 Kodim 0407 Kota Bengkulu Capai 54 Persen

BACA JUGA:Asyik Main di Warnet, Motor Warga Jalan Kenanga Dibawa Kabur Maling

Saat sidang pembelaan dimulai para terdakwa membantah terlibat, mereka meminta keringanan hukuman pada majelis hakim. Seperti yang disampaikan Murman Effendi.

Dia meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan. Karena menurutnya, kasus tukar guling lahan bukanlah kasus korupsi tetapi kasus perdata. Selain itu, dalam perkara tersebut tidak terdapat kerugian negara

"Perkara ini bukan perkara pidana tapi perkara perdata. Dalam prosesnya, tukar guling lahan bermasalah karena Tim 9 tidak bekerja sebagaimana mestinya, tidak pernah melakukan pembebasan lahan," jelas Murman.

BACA JUGA:Sekolah Kembalikan Bantuan Laptop dan Chromebook ke Dikbud Seluma

BACA JUGA: Gardu Induk SUTT Kaur Ditargetkan Beroperasi Oktober Mendatang

Kuasa hukum Murman, Ahmad Sahrul SH mengatakan, lahan seluas 19 hektar sudah ditetapkan menjadi aset pemkab seluma. Lahan seluas 19 hektar fisiknya ada, dibuktikan saat dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pekan lalu. 

Hal tersebut berbanding terbalik dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa yang menyebut lahan tukar guling lahan adalah fiktif. Selain fisik lahan ada, lahan tersebut sudah terdaftar menjadi aset pemkab Seluma. 

BACA JUGA: Gardu Induk SUTT Kaur Ditargetkan Beroperasi Oktober Mendatang 

"Jadi saat PS kemarin lahanya ada, dan sudah menjadi aset pemkab seluma. Hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan ahli yang mengatakan lahan itu fiktif," ujar Sahrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: