Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Murman Effendi Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Tukar Guling, Minta Keringanan Hukuman

Murman Effendi Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Tukar Guling, Minta Keringanan Hukuman

Murman Effendi Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus Tukar Guling, Minta Keringanan Hukum--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Yang menjadi sorotan selanjutnya terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Disebutkan jika dari lahan 19 hektar terjadi kerugian Rp 19 miliar. 

Tetapi dalam tuntutan, kerugian negara tersebut tidak dituliskan. Sehingga Sahrul beranggapan, tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. 

BACA JUGA:Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Bengkulu Tengah

Sehingga lebih baik kliennya dibebaskan karena tidak ada kerugian negara dan kasus tersebut bukanlah pidana melainkan perdata.

"Kami meminta majelis hakim membebaskan klien kami, karena tidak terpenuhi unsur pidana dan kerugian negara tidak terpenuhi," ungkap Sahrul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni SH MH, semua yang disampaikan para terdakwa dalam pembelaan merupakan hak mereka, jaksa tetap pada tuntutan. Nanti akan ada beberapa hal yang ditanggapi pada sidang berikutnya.

Tidak dibebankannya terdakwa pada perkara tukar guling lahan karena kerugian negara yang ditimbulkan semuanya sudah disita jaksa. Penyitaan tersebut berkaitan dengan aset berupa tanah yang digunakan sebagai objek tukar guling lahan. 

BACA JUGA:Benarkah Kacang Tanah Bikin Berat Badan Naik? Cek Mitos dan Faktanya di Sini dan Temukan Jawabannya!

"Pada prinsipnya itu hak dari terdakwa, kami tetap pada tuntutan nanti akan ada beberapa yang akan kita tanggapi secara tertulis pada sidang berikutnya," pungkas Jaksa.

Pekan lalu, empat terdakwa kasus korupsi tukar guling lahan menjalani sidang tuntutan. Mantan Bupati Seluma Murman Efendi alias Ujang Puguk dan mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin sama-sama dituntut 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Kemudian mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara. 

BACA JUGA:Puskaki Bengkulu Desak APH Usut Tuntas Kasus OTT Proyek BBWS Sumatera VIII di Kepahiang

Terakhir adalah mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harahapdi dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait