Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Belum Ada Pengembalian Dana, Kasus DD Dusun Tengah Dilimpahkan ke Polres Seluma

Belum Ada Pengembalian Dana, Kasus DD Dusun Tengah Dilimpahkan ke Polres Seluma

Inspektur Kabupaten Seluma, Marah Halim--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSInspektorat Kabupaten Seluma resmi melimpahkan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, ke Polres Seluma.

Pelimpahan ini dilakukan lantaran tidak adanya itikad baik dari Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Tengah untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp650 juta, hasil dari audit penggunaan DD tahun 2024.

Inspektur Kabupaten Seluma, Marah Halim, mengungkapkan bahwa meskipun batas waktu pengembalian kerugian negara masih tersisa satu minggu, hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak desa untuk mengembalikan atau mencicil kerugian tersebut.

"Meskipun batas pengembalian masih tersisa satu minggu lagi, sampai saat ini sama sekali belum ada pengembalian. Jadi untuk kasus ini, sudah kami serahkan sepenuhnya ke Polres Seluma," tegas Marah Halim.

BACA JUGA:SK DPP PPP Dinyatakan Sah dan Resmi, April Yones Segera Dilantik Ketua DPRD Seluma

BACA JUGA:Dapat Menjaga Kestabilan Tekanan Darah, Cek 6 Manfaat Lainnya yang Ditawrakan Buah Sirsak untuk Kesehatan

Ia menambahkan, Inspektorat berharap pihak kepolisian segera memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat tidak adanya upaya penyelesaian dari Pemdes Dusun Tengah.

"Yang jelas kami berharap Polres Seluma untuk segera ditindak lanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengky Sirait, membenarkan pelimpahan kasus tersebut.

Pihaknya akan menunggu hingga batas waktu pengembalian selama 60 hari berakhir sebelum memulai proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Jangan Asal! Ini 4 Waktu Terbaik Konsumsi Yogurt, Dapatkan Manfaat Maksimalnya untuk Kesehatan

BACA JUGA:Klaim 6 Mafaat Buah Sirsak untuk Kecantikan Kulit, Salah Satunya Dapat Membuat Awet Muda

"Ya Mas. Kami masih menunggu sampai tanggal 22 Juli, masih ada atau tidaknya itikad pengembalian KN dari pihak Kades. Jika tidak ada maka akan kami proses lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui, dugaan penyelewengan ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Seluma melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan APBDes tahun 2024 di Desa Dusun Tengah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait