Rugikan Negara Rp300 Miliar, Kejati Bengkulu Sita Tambang PT RSM dan Targetkan Lokasi di Seluma
Rugikan Negara Rp300 Miliar, Kejati Bengkulu Sita Tambang PT RSM dan Targetkan Lokasi di Seluma--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU terus mendalami kasus dugaan korupsi tambang di BENGKULU yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di sektor pertambangan, dengan lokasi utama berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap aset bekas tambang milik PT Ratu Samban Mining (RSM) di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Bengkulu Tengah pada Minggu sore, 6 Juli 2025.
"Kerugian negara yang muncul dalam perkara ini mencapai Rp300 miliar," ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, yang didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani.
BACA JUGA:Alur Pelayaran Pulau Baai Kembali Dibuka, KMP Pulo Tello Berhasil Sandar di Uji Coba Ketiga
BACA JUGA:Mencegah Kerusakan Kulit, Gunakan Buah Alpukat Ini, Cek Manfaat Lengkapnya di Sini
Pernyataan ini disampaikan setelah proses perhitungan yang melibatkan ahli kerugian negara, ahli lingkungan hidup, serta laboratorium digital forensik.
Penyidikan korupsi sektor tambang ini akan diperluas. Tim Kejati dijadwalkan melakukan upaya paksa dan penyitaan aset tambang ilegal di beberapa lokasi lain, termasuk di wilayah Kabupaten Seluma.
Tindakan ini didukung aparat keamanan dari Polisi Militer dan dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati.
Aset yang disita di Bengkulu Tengah merupakan lahan tambang yang sebelumnya dikelola PT RSM, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 349 tahun 2011.
BACA JUGA:Cara Mudah Bikin Wajah Tanpa Jerawat, Cukup Lakukan Perawatan Ini, Bisa Pakai Masker Putih Telur
BACA JUGA:Kaya Akan Kandungan Serat, Inilah Ragam Manfaat Baik yang Ditawarkan Kulit Pisang untuk Kesehatan
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kejati Bengkulu Nomor: Print-721/L7/fd.2/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025, dan telah disahkan melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor: 327/Pid.B.Sita/2025/PN/Agm tertanggal 2 Juli 2025.
“Ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Hari ini kami melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Ratu Samban Mining yang sudah cukup lama beroperasi,” ujar Danang Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

