Rugikan Negara Rp300 Miliar, Kejati Bengkulu Sita Tambang PT RSM dan Targetkan Lokasi di Seluma
Rugikan Negara Rp300 Miliar, Kejati Bengkulu Sita Tambang PT RSM dan Targetkan Lokasi di Seluma--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana serta potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Kejati belum mengumumkan tersangka, namun mengindikasikan adanya kemungkinan pemanggilan terhadap pihak- pihak yang diduga terlibat.
BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Penyebab Bersin di Pagi Hari yang Kerap Terjadi, Pernah?
BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Transformasi, BRI Luncurkan BRIvolution Initiatives Phase 1
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari pengusaha tambang, pejabat aktif, dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu selama belasan jam.
Lokus penyidikan saat ini difokuskan pada dua perusahaan tambang, yaitu PT Tunas Bara Jaya dan PT Ratu Samban Mining, yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin resmi, bahkan memasuki kawasan hutan lindung.
Penyidik juga telah menggeledah kantor kedua perusahaan tersebut dan mengamankan sejumlah dokumen penting terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
BACA JUGA:Terus Tumbuh dan Naik Kelas Karena BRI, UMKM Teh Asal Bogor Sukses Tembus Rantai Pasok Global
BACA JUGA:Punya Ciri Khas dan Karakteristik yang Berbeda, Cek Disini Jenis-jenis dari Buah Pir
Selain itu, Kejati menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP), ahli lingkungan, dan tim scientific evidence untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Estimasi awal menunjukkan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, serta dampak lingkungan akibat praktik tambang ilegal yang dilakukan.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru serta penyitaan lanjutan terhadap aset terkait dugaan korupsi tambang di Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

