Dugaan Korupsi Tambang, Aset PT Ratu Samban Mining di Bengkulu Tengah Disita
Dugaan Korupsi Tambang, Aset PT Ratu Samban Mining di Bengkulu Tengah Disita--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, yang ditaksir telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
ada Minggu sore (6/7/2025), tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan penyitaan terhadap aset berupa lahan bekas tambang milik PT Ratu Samban Mining (RSM) yang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dengan pengamanan dari pihak Polisi Militer. Proses ini merupakan bagian dari langkah hukum dalam mengungkap dugaan korupsi di sektor pertambangan.
BACA JUGA:Cek di Sini! Cara Mudah Biar Sakit Perut Mereda, Bisa Konsumsi Air Cuka Sari Apel
BACA JUGA:4 Rumah Kayu Terbakar di Desa Sekayun Mudik, Warga Panik Selamatkan Harta Benda
Adapun lahan tambang yang disita sebelumnya dioperasikan oleh PT RSM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 349 tertanggal 28 Desember 2011.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-721/L7/fd.2/07/2025 dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Arga Makmur.
“Ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Hari ini kami melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Ratu Samban Mining yang sudah cukup lama beroperasi,” ujar Danang Prasetyo.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa Kejati saat ini masih mendalami aliran dana dan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang tersebut.
BACA JUGA:Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, BKPSDM Bengkulu Selatan Tunda Penerimaan ASN dari Luar Daerah
BACA JUGA:Aset Rusak dan Terbengkalai, Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Proses Lelang
“Untuk calon tersangka belum bisa kami ungkap ke publik karena proses masih berjalan. Namun indikasi awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi yang terdiri dari pengusaha tambang, pejabat aktif hingga mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.
Dua lokasi pertambangan yang menjadi fokus penyidikan berada di bawah pengelolaan PT Tunas Bara Jaya dan PT Ratu Samban Mining, yang beroperasi di wilayah Bengkulu Tengah dan Seluma.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

