Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, BKPSDM Bengkulu Selatan Tunda Penerimaan ASN dari Luar Daerah

Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, BKPSDM Bengkulu Selatan Tunda Penerimaan ASN dari Luar Daerah

Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, BKPSDM Bengkulu Selatan Tunda Penerimaan ASN dari Luar Daerah.--(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi menunda sementara penerimaan aparatur sipil negara (ASN) dari luar daerah.

Penundaan ini dilakukan menyusul melonjaknya beban belanja pegawai yang telah melampaui batas ideal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan Daniel Rudyanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bengkulu Selatan terkait pengendalian belanja pegawai di daerah tersebut.

Pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Hasil koordinasi menunjukkan bahwa beban belanja pegawai negeri sipil (PNS) di kabupaten ini telah mencapai angka 40 persen dari total anggaran belanja daerah.

"Angka 40 persen telah melampaui batas ideal yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu sebesar 30 persen,” ujar Daniel.

BACA JUGA:Aset Rusak dan Terbengkalai, Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Proses Lelang

BACA JUGA:Kenaikan Sejumlah Harga Bahan Pokok di Bengkulu Selatan Disambut Keluhan Pedagang dan Pembeli

BKPSDM Bengkulu Selatan segera menyusun telaah staf dan telah menyampaikan kepada Bupati Bengkulu Selatan untuk memberlakukan moratorium sementara penerimaan ASN dari luar daerah.

“Mengingat kondisi saat ini, kami dari BKPSDM telah menaikkan telaah staf kepada Bupati, dan memutuskan untuk menunda sementara moratorium penerimaan pegawai negeri sipil dari luar Bengkulu Selatan,” ujar Daniel.

Penundaan ini mencakup seluruh penerimaan baik dari dalam Provinsi Bengkulu maupun luar Provinsi, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Sementara itu, Daniel juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus berlaku hingga dikeluarkannya surat edaran resmi pencabutan oleh Bupati.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tunggu Hasil Digital Forensik, Segera Hadirkan Saksi Ahli Ungkap Kasus Korupsi Setwan DPRD

BACA JUGA:4 Pilihan Olahraga untuk Membakar Lemak Perut dengan Cepat, Apa Saja? Cek Disini!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait