Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Kejari Seluma Telusuri Aset Murman Effendi, Libatkan BPN untuk Cek Sertifikat

Kejari Seluma Telusuri Aset Murman Effendi, Libatkan BPN untuk Cek Sertifikat

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSKejaksaan Negeri (Kejari) Seluma masih terus mendalami kepemilikan dua aset tanah yang diduga milik mantan Bupati Seluma, Murman Effendi (ME), dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma Tahun Anggaran 2009, 2010, dan 2011.

Dua aset tersebut berada di lokasi berbeda. Aset pertama terletak di kawasan Patung Kuda, tepatnya di dalam kompleks rumah dinas Ampar Gading, Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma.

Aset kedua berada di dekat Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Seluma yang juga berada di kelurahan yang sama.

Untuk memastikan status kepemilikan dua aset tersebut, pihak Kejari Seluma telah meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melakukan pengecekan sertifikat.

BACA JUGA:5 Anak Yatim SMAN 1 Benteng di Angkat Jadi Anak Asuh Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Buron Penembak Anggota TNI di Jambi Diringkus di Bengkulu

Kajari Seluma, Eka Nugraha, melalui Kasi Intelijen Renaldho Ramadhan dan Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, menyampaikan bahwa pengecekan telah dilakukan.

"Kami sudah memastikan bahwa ada aset milik tersangka mantan Bupati Seluma, ME yang tumpang tindih dengan anaknya (JS) dan istrinya (WS). Bahkan ada juga yang bersenggolan dengan milik Pemkab Seluma yang berada di kawasan Patung Kuda. Sehingga kemarin kami minta bantu kepada pihak BPN untuk mengecek kepemilikan aset tersebut," ujar Ekke.

Setelah pengecekan, tim langsung menggelar musyawarah mufakat di Kantor BPN Kabupaten Seluma untuk menentukan batas-batas aset.

"Hasil berita acara sudah selesai, saat ini kami menunggu hasil dari BPN terkait sertifikat batas-batas lahan. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih," ujarnya.

BACA JUGA:Perketat Pengawasan Truk ODOL, Pemprov Bengkulu Usul Aktifkan Jembatan Timbangan

BACA JUGA:Gak Baik untuk Kesehatan, Cek Efek Samping Konsumsi Oatmeal Berlebihan Ini

Sebelumnya, Kejari Seluma telah menyita tiga aset milik Murman Effendi pada 18 Juni 2025, yakni rumah pribadi di kawasan Perkembangan, Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan dengan luas lahan sekitar 1 hektare, satu unit tambang galian C di Desa Napal Jungur, Kecamatan Lubuk Sandi.

Serta kebun sawit seluas 296.752 meter persegi atau sekitar 29 hektare di Desa Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait