Sidang Perdana Kades dan Bendahara Desa Suro Bali, Korupsi Rp495 Juta

Sidang Perdana Kades dan Bendahara Desa Suro Bali, Korupsi Rp495 Juta --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 11 Maret 2025.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH, menghadirkan dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Ketut Dana Putra selaku Kepala Desa dan Dio Ade Saputro selalu Bendahara Desa, yang telah merugikan negara sebesar Rp 495 juta.
Dimuka persidangan, Rezeki Akbar Fernando SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mendakwa kedua terdakwa dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
BACA JUGA:Ikan di Pasar Panorama Bengkulu Layak Untuk Dikonsumsi Masyarakat
BACA JUGA:Bingung Mau Buka Puasa Pakai Apa? Coba 5 Resep Masakan Olahan Kacang Hijau Ini, Cocok Buat Takjil!
Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Salah satu modus yang dilakukan adalah pembengkakan anggaran (mark up) pada beberapa proyek, termasuk pengadaan lampu jalan desa, serta manipulasi laporan keuangan.
BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi CSR PLN, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
BACA JUGA:Jaksa Menyapa di BETV, Berikan Pemahaman Terkait Bullying dan Perlindungan Anak
"Terdakwa melakukan pekerjaan, tetapi hanya sebagian yang direalisasikan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ), data diubah untuk menutupi penyimpangan," ungkap Rezeki.
Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Etty, SH, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dalam perkara ini.
"Kami tidak mengajukan eksepsi dan akan fokus pada agenda pembuktian dalam persidangan," ujar Etty.
Diketahui sebelumya, Satreskrim Polres Kepahiang telah menetapkan Kades Suro Bali Kecamatan Ujan Mas dan Bendahara Desa sebagai tersangka pada 17 Desember 2024 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: