Rugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Rugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Rugikan negara hingga Rp193,7 triliun, kejagung tetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Senin (24/2/2025).--(Sumber Foto: screenshot/YouTube Kompas.com)

BETVNEWS - Rugikan negara hingga Rp193,7 triliun, kejagung tetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Senin (24/2/2025).

Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampisdus) Kejagung, Abdul Kohar, menjelaskan bahwasannya para tersangka terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainya dari pihak swasta.

BACA JUGA:Gusnan Sebut Jalin Komunikasi dengan Tokoh untuk Diusung dalam Pilkada Ulang Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Oknum Sekdes di Bengkulu Tengah Dilaporkan ke Polisi, Gadai Mobil Rental

Akibat dari kasus korupsi PT Pertamina ini, negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.

"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/02) malam.

Adapun praktik dugaan korupsi yang dimaksudkan ialah terkait pengadaan minyak metah dan produksi minyak kilang yang dilakukan oleh Pertamina.

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Aset, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Cs Jalani Sidang Tuntutan Besok

BACA JUGA:Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejati Bengkulu di SMAN 3 Bengkulu

Pemerintah sebelumnya mewajibkan PT Pertamina untuk membeli minyak mentah dari kontraktor dalam negeri, namun dengan berbagai alasan pihak Pertamina justru membeli minyak mentah dan produk kilangnya dari luar negeri alih-alih dari dalam negeri.

Qohar pun menjelaskan bahwa periode 2018-2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya diprioritaskan. Sebagimana diatur pasal 2 dan pasal 3 permen esdm nomor no 42 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri.

BACA JUGA:Ciptakan Guru PAUD Profesional, Istri Bupati Seluma Buka Diklat Berjenjang Tingkat Dasar

BACA JUGA:KPU Seluma Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilhan Tahun 2024

Alhasil, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: