Rugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Rugikan negara hingga Rp193,7 triliun, kejagung tetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Senin (24/2/2025).--(Sumber Foto: screenshot/YouTube Kompas.com)
"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ungkapnya dalam Konferensi Pers, Senin Malam.
BACA JUGA:Dinas PMD Seluma: Permasalahan DD Dusun Tengah Sudah Dilimpahkan ke Inspektorat
BACA JUGA:Stadion Sepak Bola Lebong Tidak Terawat dan Membahayakan, Begini Reaksi Wabup
Adapun ketujuh tersangka tersebut, yakni:
1. RS (Riva Siahaan) sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS (Sani Dinar Saifuddin) sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF (Yoki Firnandi) sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP (Agus Purwono) sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. DW (Dimas Werhaspati) sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta
7. GRJ (Gading Ramadan Joedo) sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Sambut Bulan Ramadan
BACA JUGA:Wabup Salurkan Bantuan Korban Terdampak Longsor di Desa Bukit Menyan
Kejagung menyebut usai ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh orang tersebut langsung ditahan guna dimintai keterangan dan memperdalam kasus Korupsi PT Pertamina.
"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari ke depan sejak Senin (24/2/2025)," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: