Jaksa Pastikan Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Seret Tersangka Setelah Lebaran

Penyidik Kejari Seluma mengatakan bahwa penyidik memastikan bahwa setelah lebaran nanti, kasus pembebasan lahan di Pemkab Seluma tahun 2009 hinga tahun 2011 bakal seret tersangka.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Kejari Seluma mengatakan bahwa penyidik memastikan bahwa setelah lebaran nanti, kasus pembebasan lahan di Pemkab Seluma tahun 2009 hinga tahun 2011 bakal seret tersangka.
Bahkan tersangka yang akan ditetapkan oleh Jaksa Kejari Seluma bakal berjamaah serta menyeret banyak mantan pejabat Seluma.
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni membenarkan mengenai hal ini.
BACA JUGA:Dituntut 2 Tahun Penjara, Oknum PPPK Nakes Kasus Begal Payudara Berpotensi Diaktifkan Kembali
Menurutnya untuk kerugian negara (KN) pada proses pembebasan lahan tahun 2009 hingga tahun 2011 dalam waktu dekat ini akan segera diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setelah sebelumnya auditor KAP turun ke lapangan.
"Untuk penetapan tersangka dalam perkara ini kami rencanakan setelah lebaran. Setelah hasil KN keluar, untuk KN sebentar lagi sudah diterbitkan oleh KAP. Setelah itu barulah kami tetapkan tersangka," tegas Kasi Pidsus, Rabu 26 Maret 2025.
BACA JUGA:Lakalantas di Seluma, Satu Anggota Polres Kaur Meninggal Dunia
Sementara itu, beberapa hari yang lalu Jaksa Kejari Seluma sudah memanggil 9 orang mantan pejabat. Mereka dipanggil untuk dikonfrontir terkait keterangan mereka sebelumnya.
"Kami sudah memanggil ulang 9 orang mantan pejabat untuk kepentingan konfrontir keterangan diantara mereka. Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan tahap pertama," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:DKPP Pastikan Daging yang Dijual di Pasar Kota Bengkulu Aman Dikonsumsi
Sementara itu 9 pejabat yang dipanggil kembali oleh Jaksa Kejari Seluma diantaranya, SD merupakan mantan Sekda Seluma tahun 2011, JF merupakan mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah tahun 2011, TZ mantan Kabag Administrasi Daerah tahun 2009 hingga 2010, MR mantan Kabag Hukum, ES mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah, Serta HZ merupakan bantuan Bendahara Pembantu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sambut Maskapai Wings Air Terbang di Bengkulu
Adapun total anggaran pembebasan lahan dalam rentang 2009 hingga 20211 tersebut diketahui mencapai Rp 11 miliar, dengan rincian luas lahan pada tahun 2009 seluas 20 hektare, pada tahun 2010 seluas 18 hektare, dan terakhir tahun 2011 seluas 16 hektar.
Namun pada saat dilakukan ploting ulang, ternyata terjadi kekurangan seluas 10 hektar. Hal ini setelah Jaksa Kejari Seluma mendapatkan pengaduan dari masyarakat selaku pemilik lahan. Sehingga dilakukan ploting ulang oleh Jaksa Kejari Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: