2 Tersangka Pemerasan Mantan Bupati Kepahiang Tidak Ditahan

2 Tersangka Pemerasan Mantan Bupati Kepahiang Tidak Ditahan

Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Polresta BENGKULU telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus tuduhan perselingkuhan terhadap Mantan Bupati Kepahiang dua periode, Bando Amin.

Dalam kesempatannya Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, menanggapi dengan adanya standment dari Bando Amin ke awak media bahwa tiga tersangka sebelumnya justru meminta pinjaman uang sebesar Rp 750 juta untuk membeli narkoba jenis sabu seberat 2 kg ke Pulau Jawa.

"Untuk standment itu, saat ini sedang kita kembangkan, jika benar ada kemungkinan tersangka ini terlibat dalam jual beli narkoba, tentu akan di tindak," kata AKBP Max Mariners.

BACA JUGA:Setubuhi Anak Kandung, Ayah di Bengkulu Diamankan

BACA JUGA:Redakan Mual dengan Mengonsumsi Teh Peppermint, Cek Manfaat Minuman Herbal Ini Bagi Ibu Hamil

Lanjut AKBP Max Mariners, dari tiga tersangka, hanya satu orang yang ditahan, yakni G-L (20).

Sementara dua tersangka lainnya, A-S (45) dan S-I (48), tidak ditahan karena peran mereka hanya mendampingi dalam aksi tersebut. 

Keputusan untuk tidak menahan A-S dan S-I didasarkan pada fakta bahwa inisiatif pemerasan berasal dari G-L.  

"Kita telah menetapkan tiga tersangka, tetapi dua di antaranya tidak ditahan karena peran mereka hanya mendampingi. Inisiatif utama berasal dari tersangka GL," ujar AKBP Max Mariners.

BACA JUGA:Herwan Antoni Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Ini Pesan Gubernur Helmi

BACA JUGA:Herwan Antoni Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Ini Pesan Gubernur Helmi

Ditambahkan AKBP Max Mariners, kasus ini bermula dari pengakuan istri G-L, yang menuduh adanya hubungan perselingkuhan antara dirinya dan korban.

Namun, menurut kepolisian, tuduhan tersebut belum dapat dibuktikan.  

"Itu hanya pengakuan dari istri G-L, tetapi belum bisa dibuktikan secara sah," tambah Max Mariners. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: