Kasus Penipuan di Unihaz Bengkulu Terus Dikembangkan, Akan Ada Tersangka Baru? Ini Kata Kapolresta

Kasus Penipuan di Unihaz Bengkulu Terus Dikembangkan, Akan Ada Tersangka Baru? Ini Kata Kapolresta--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasus penipuan 80 mahasiswa Universitas Hazairin Bengkulu yang gagal melaksanakan kegiatan praktik Praktik Lapangan Institusional dan Industri (Prakin) ke Yogyakarta dan Malang pada Senin 17 Februari 2025 kemari, masih terus dikembangkan.
"Kasus masih terus kami kembangkan, untuk ada atau tidaknya tersangka baru akan kita informasikan secepatnya," jelas Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno Selasa 4 Maret 2025
Lanjut Kapolresta Bengkulu, selain itu angkotnya telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp284,56 juta dari tersangka V-L yang merupakan Direktur jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN).
"Barang bukti yang saat ini kita amankan yaitu uang Rp284,56 juta dari total uang yang diserahkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu yang mencapai Rp531,42 juta," ungkapnya.
BACA JUGA:Vokalis Band di Kota Bengkulu Gadaikan 7 Mobil Rental, Kapolresta Imbau Masyarakat Waspada
Dirinya juga menerangkan, ditetapkannya Direktur LBN sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah melakukan penandatanganan kepada perwakilan Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu terkait pelaksanaan kegiatan praktik kerja tersebut.
Meskipun telah ditetapkan tersangka, proses penipuan tersebut saat ini terus berjalan, dan Polresta Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti, Dekan Fakultas Hukum, mahasiswa dan lainnya.
Selain itu, Polresta Bengkulu juga mengirim personel untuk melakukan pemeriksaan saksi yang berada di Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Berencana Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Pegawai Tidak Tetap
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Imbau Warung Makan dan Restoran Tertib Saat Ramadan
"Untuk dekan sementara masih dalam proses, nanti kita tunggu proses lebih lanjutnya. Untuk sisa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk membayar biaya bus, pesawat, penginapan dan lainnya dan uangnya sudah dianggap hilang," terang Sudarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: