Polres Seluma Sita Ratusan Botol Miras hingga Pelaku Percobaan Rudapaksa Hasil Ops Pekat Nala II
Polres Seluma menggelar press rilis capaian Ops Pekat Nala II tahun 2023 dalam rangka pemberantsan penyakit masyarakat pada Kamis 19 Oktober 2023.--Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Polres Seluma menggelar press rilis capaian Ops Pekat Nala II tahun 2023 dalam rangka pemberantsan penyakit masyarakat pada Kamis 19 Oktober 2023.
Dalam Ops Pekat Nala II selama 15 hari dimulai dari tanggal 4 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2023, Polres Seluma berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek dari beberapa lokasi di Semidang Alas Maras, Semidang Alas hingga Tais, serta berhasil menangkap 2 pelaku percobaan rudapaksa dan 1 pelaku curanmor.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Pelaku Curanmor di Babatan Seluma, Ini Dia Identitasnya
"Dalam Ops Pekat Nala II persentase keberhasilan pengungkapan TO 100 persen , pihak kami juga berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai jenis merek minum dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Seluma," kata Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan.
"Selain ratusan miras kami juga berhasil amankan 2 pelaku pencabulan anak dan IRT serta curanmor," kata Kompol Tatar Insan.
BACA JUGA:Ronaldo Jabat Kalapas Curup, Kadivpas Kemenkumham Bengkulu Pesankan Ini
Dirinya menambahkan Ops pekat nala II ini dilaksanakan untuk memberantas penyakit masyarakat seperti asusila, pencurian, parkir liar, kejahatan, perjudian miras dan lainya yang sering terjadi di masyarakat.
"Ini guna mewujudkan situasi keamanan yang lebih kondusif di wilayah hukum Polres Kabupaten Seluma," tutupnya.
BACA JUGA:Terkait Anggaran Pilkada, KPU Mukomuko Sebut Belum Ada Kesepakatan dengan TAPD
Adapun dua pelaku percobaan pencabulan yakni berinisial H-E (40) warga salah satu desa di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, ditangkap atas kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Kamis 5 Oktober 2023 pagi.
BACA JUGA:Warga Mukomuko Dihantui Isu Beras Pemerintah Mengandung Plastik
Lalu pelaku lainnya berinisial H-Z (36) warga Kecamatan Seluma Selatan. Pelaku melakukan percobaan rudapaksa terhadap tetangganya sendiri.
Kemudian mengamankan juga pelaku curanmor E-M (27) warga Desa Keban Jati Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: