dempo

Berikut Cara Buyback Logam Mulia Antam di Butik Emas Lengkap dengan Rincian Harganya, Cek Sekarang!

Berikut Cara Buyback Logam Mulia Antam di Butik Emas Lengkap dengan Rincian Harganya, Cek Sekarang!

Ilustrasi. cara buyback emas Antam ke butik emas logam mulia.--(Sumber Foto: Web/Viva)

BETVNEWS - Emas dikenal sebagai salah satu jenis investasi yang paling aman dan rendah resiko. Hal tersebut membuat investasi emas cocok menjadi pilihan untuk pemula. 

Selain itu, harga emas cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya. Selain itu, emas sangat mudah diuangkan sehingga dapat dimanfaatkan dalam keadaan darurat.

BACA JUGA:Harga Buyback Emas UBS di Pegadaian Diam di Tempat Hari Ini Kamis 26 Oktober 2023, Berikut Rinciannya

Setiap pembelian logam mulia Antam akan dilengkapi dengan sertifikat keaslian yang menjelaskan secara rinci mengenai emas tersebut, mulai dari berat, kadar kemurnian, serta dimensi.

Karena itu, saat kamu akan menjual kembali (buyback) emas ke toko, cukup membawa tanda pengenal dan emas yang akan dijual.

Kamu dapat langsung datang ke butik emas logam mulia Antam terdekat untuk menjual kembali emas yang kamu miliki.

Sebagai informasi, gerai butik logam mulia dibuka setiap hari Senin-Jumat dari pukul 08:30 – 14:00 WIB dan 09.30-15.00 WITA.

BACA JUGA:Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 26 Oktober 2023 Rp988.000 per Gram, Cek Selengkapnya di Sini

Adapun gerai butik logam mulia yang ada di Indonesia antara lain:

  • Jakarta
  • Medan
  • Pekanbaru
  • Palembang
  • Bandung
  • Semarang
  • Yogyakarta
  • Surabaya
  • Denpasar
  • Balikpapan, dan 
  • Makassar

BACA JUGA:Beda Rp1.000 dengan Pegadaian, Berikut Harga Buyback Emas Batangan di Galeri24 Hari Ini, Cek Rinciannya Segera

Untuk informasi lebih lanjut mengenai alamat dari masing-masing butik emas logam mulia Antam, bisa langsung mengunjungi laman Contact logam mulia. 

Di sisi lain, buyback atau penjualan kembali emas Antam akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1.5% untuk pemegang NPWP. Peraturan ini sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 dan berlaku untuk buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta. Sedangkan, bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan sebesar 3%. Pph 22 dari transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai ini.

BACA JUGA:Terbaru! Berikut Harga Buyback Emas UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu 25 Oktober 2023, Cek Selengkapnya di Sini

Melansir dari laman resmi logammulia.com, berikut cara menjual kembali emas yang kita miliki ke toko (buyback).

  1. Datang ke butik emas Antam terdekat dengan membawah emas yang akan di jual, KTP dan NPWP jika ada.
  2. Mengambil nomer antrian, tunggu hingga nomor kamu dipanggil customer service
  3. Setelah dipanggil, serahkan KTP dan NPWP kepada petugas customer service dan tunggu permintaan kamu sedang diproses
  4. Petugas Customer Service akan mengisi formulir kwitansi buyback yang berisi data diri pelanggan dan produk emas yang ingin di buyback.
  5. Kamu akan diminta untuk menandatangani kwitansi, setelah itu simpan kwitansi tersebut sebagai bukti transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: