KPU Kota Bengkulu Godok Zonasi Pemasangan APK Pemilu 2024
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bengkulu menggodok zonasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 mendatang.--(Sumber Foto: Aap/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota BENGKULU menggodok zonasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 mendarang.
Adapun KPU mempersiapkan 201 titik lokasi di 67 kelurahan se-Kota Bengkulu untuk pemasangan APK caleg (calon legislatif).
BACA JUGA:Kotak Suara Pemilu 2024 Tiba di Gudang Logistik KPU Kaur
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bengkulu pihaknya telah menginventaris tempat-tempat mana saja menjadi area untuk dipasang baliho maupun reklame.
BACA JUGA:KPU Seluma Sebut Tak Dilibatkan dalam Kesepakatan Anggaran Pilkada 2024
"Sebelumnya pihak KPU telah melakukan rekap, hasil dari menginventarisir kawan-kawan PPK dan ini dilakukan secara maraton. Karena setelah ini juga akan di bahas bersama Bawaslu untuk memperhatikan Peraturan Wali Kota (perwal) atau titik lokasi yang boleh dipasang alat peraga kampanye," kata Rayendra (Jumat 27 Oktober 2023).
"Penentuan titik lokasi APK di setiap kelurahan ini, masih akan di lakukan perbaikan. Karena dari laporan PPK, beberapa titik lokasi yang dipasang di wilayah milik perseorangan ataupun swasta harus atas izin dari pemiliknya. Izin lokasi ini sangat penting, agar jangan sampai setelah di tentukan titik lokasi APK mendapatkan masalah kedepannya," sambungnya.
BACA JUGA:Kotak Suara Pemilu 2024 Tiba di Gudang Logistik KPU Kaur
APK yang dilarang lanjut Rayendra diantaranya di ruang terbuka hijau, pohon, dinding, pagar karena merusak keindahan kota dan memberi kesan amburadul.
Adapun jadwal masa kampanye akan dimulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: