Belasan Pelajar Bengkulu Jadi Gengster Begal, Gubernur Minta Dikbud Gerak Cepat
Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu saat diwawancara--(Sumber Foto: Oki/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Menyikapi aksi begal yang dilakukan oleh belasan pelajar di Kota BENGKULU, yang meresahkan warga, dan penangkapan terhadap 16 orang pelaku begal sadis tersebut oleh Polresta BENGKULU Kamis kemarin, Gubernur pun meminta agar dinas terkait bergerak cepat.
Gubernur Rohidin Mersyah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu dan Kepala Sekolah bergerak cepat untuk mencari solusi dan melakukan pembinaan serius terhadap pelaku yang masih pelajar tersebut.
BACA JUGA:28 Oktober Memperingati Apa? Cek Daftarnya, Ada Hari Sumpah Pemuda hingga Hari Makanan Liar
Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan WAG (Whatsapp Group) dari geng pelajar tersebut, ternyata memiliki 30 anggota aktif.
Untuk itu semua pihak terkait harus bergerak cepat dan melakukan pembinaan terhadap pelaku yang hanya ikut-ikutan saja, dan tetap memproses hukum pelaku yang sudah melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Berikut 10 Makanan dan Minuman Berkalsium Tinggi Baik untuk Kesehatan Tulang, Nomor 9 Bikin Kaget!
seperti diketahui para pelaku tersebut sudah beraksi setidaknya di 8 TKP di Kota Bengkulu, diantaranya ada yang telah dilaporkan secara resmi yakni di Jalan Bumi Ayu, Jalan Gunung Bungkuk, Jalan Raden Fatah, dan Jalan Citarum.
BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak, Fuso Muatan Puluhan Ton Sampo Terguling di Air Sebakul
Sedangkan yang belum dilaporkan, yakni di Jalan Pariwisata, Simpang BBS, Jalan Ctandui, dan Simpang 4 Nusa Indah.
Dalam beraksi, pelaku bersama-sama berkeliling menggunakan sepeda motor sembari membawa senjata tajam jenis pisau, parang, celurit, dan samurai untuk melukai korbannya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mobil Dinas Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Kecelakaan
"Saya telah meminta pihak Dikbud untuk mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah dan orang tua dari para pelaku untuk di carikan solusi dan proses hukum harus ditegakkan bagi pelaku yang melakukan tindakan pidana," ungkap Gubernur (Jumat 27 Oktober 2023).
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: