Cek Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Oktober 2023, Ada 244 Pinjaman Online Tak Terdaftar OJK Beredar di Internet

Cek Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Oktober 2023, Ada 244 Pinjaman Online Tak Terdaftar OJK Beredar di Internet

Cek Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Oktober 2023, Ada 244 Pinjaman Online Tak Terdaftar OJK Beredar di Internet--(Sumber Foto: Humas Polri)

BETVNEWS - Keberadaan pinjaman online alias pinjol ilegal makin meresahkan masyarakat, khususnya di Indonesia.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan ratusan layanan pinjol tidak resmi per Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:TERBARU Oktober 2023! Daftar 101 Pinjol Legal Terdaftar di OJK Beserta Link, 7 Diantaranya Pinjaman Syariah

Pinjol-pinjol tersebut ditemukan masih beredar luas di internet, termasuk website hingga sosial media. Temuan itu belum termasuk puluhan konten online tentang pinjol ilegal yang berpotensi merugikan peminjam atau debitur.

Hal tersebut tentunya menjadi alarm bagi pemerintah beserta masyarakat untuk lebih berhati-hati serta memilih pinjol yang aman dan legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Jangan Sampai Terjerat! Cek 6 Tips Aman Meminjam Uang dari Pinjol, Dijamin Ampuh dan Terhindar dari Penipuan

Bukan tanpa alasan, pasalnya ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal sudah mencapai level serius yang membahayakan jiwa penggunanya.

Tidak jarang muncul kasus orang-orang yang depresi akibat gagal bayar (galbay) dan tidak sedikit pula yang berakhir dengan aksi bunuh diri karena jeratan pinjol.

Terlebih dengan teror yang kerap dilakukan oleh Debt Collector (DC) ketika menagih hutang kepada para debitur, yang tidak jarang menggunakan ancaman hingga kekerasan fisik.

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Data Pribadi Kamu Pasti Aman dan Tidak Disebar Pinjol, Simak Cara Ampuhnya di Sini

Belum lagi ditambah dengan ancaman kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi akibat berurusan dengan pinjol ilegal.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk selalu memakai layanan pinjol legal yang telah diawasi oleh OJK.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan situs atau layanan pinjol yang mencurigakan melalui kontak OJK 157.

BACA JUGA:Simpel dan Ampuh! Begini Cara Atasi Teror DC Galbay Pinjol, Syaratnya Jangan Melakukan Blokir Nomor HP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: