Tak Berizin, Satpol PP Biarkan Octopus Spa Beroperasi
BETVNEWS,- Octopus Spa yang berada di lantai 1 Mega Mall diketahui sejak Juli 2017 tak memiliki izin usaha. Hal ini terungkap pasca Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu mendatangi lokasi tersebut pada Jumat (9/11) siang. Dalam sidak yang dilakukan itu, terungkap bahwa izin yang dimiliki pihak Octopus Spa ialah hanya Izin Gangguan (HO), sedangkan sesuai aturan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan izin tersebut sejak Juli 2017, dan artinya izin tersebut sudah tidak berlaku lagi. "Izin Siup dan izin lainnya sedang kami urus, kami tidak tahu kalau ini sudah tidak berlaku lagi," ungkap Ahmad selaku Manager Operasional Octopus Spa Bengkulu. Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Toni Harisman mengatakan surat izin yang ditunjukan pihak Octopus Spa tersebut pun merupakan foto copy warna, dan bukan merupakan surat izin yang sah. "Ini bukan yang asli, ini foto copy warna. Kami minta pihak Octopus segera mengurus izin usahanya, walaupun belum pasti kami berikan," terang Toni. Di sisi lain, kedatangan Satpol PP Kota Bengkulu ke lokasi tersebut dengan dilandasi adanya indikasi prilaku maksiat yang dilakukan disitu, apalagi berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa Octopus Spa dicurigai sebagai tempat yang kerap dijadikan lokasi prostitusi dan tindakan asusila. "Berdasarkan laporan masyarakat indikasinya iya ada tindakan asusila, namun setelah kita cek tadi tidak terbukti," terang Mitrul Ajemi. Di sisi lain, kendati Octopus Spa terbukti tidak memiliki izin usaha sejak Juli 2017 silam, namun pihak Satpol PP tidak melakukan apapun, dan tetap membiarkan Octopus Spa beroperasi. (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: