Pemkab Seluma Siapkan Jadwal Pelantikan Lima Kepala Desa Terpilih

Pemkab Seluma Siapkan Jadwal Pelantikan Lima Kepala Desa Terpilih

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mempersiapkan penjadwalan pelantikan lima kepala desa terpilih di Kabupaten Seluma Bengkulu, yang belum dilakukan pelantikan.

Kelima kepala desa terpilih di Kabupaten Seluma ini telah dilakukan pemilihan kepala desa serentak pada 6 September 2023 lalu, kelima kades terpilih tersebut belum dilantik lantaran masa jabatan kades sebelumnya belum habis.

BACA JUGA:Serikat Pekerja di Seluma Layangkan Surat ke PT SBIM, Tuntut Kenaikan Upah Baru

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, mengatakan bahwa sesuai penjadwalan berdasarkan tindak lanjut Bupati Seluma yang meminta pihaknya agar menjadwalkan pelantikan ke lima kades terpilih agar segera dilantik.

"Sesuai perminta Bupati yang meminta kami agar menjadawalkan pelantikan.Saat ini sedang kita susun untuk dijadwalkan," kata Kadis.

BACA JUGA:Ratusan Layang-layang Mengudara Ramaikan HUT BPC ke-3 di Seluma

Lanjutnya dari 60 kades terpilih sebelumnya sudah 54 yang dilantik serentak dan terakhir kemarin 1 kades terpilih di Desa Lokasi Baru telah di lantik.

BACA JUGA:20 Peserta PKW Dilatih Keterampilan Tenun Bumpak Khas Seluma

Adapun Kelima kades terpilih yang belum di lantik yakni Desa Taba Lubuk Puding, Desa Air Melancar, Desa Suban, Desa Banyu Kencana, Desa Rimbo Besar.

"Kelima Kades terpilih ini belum kita lakukan pelantikan lantaran masa jabatan kades sebelumnya belum habis,"sambung Nopetri.

Kepala Dinas PMD menambahkan terkait adanya  gugatan hasil pikades di Desa Suban yang memperoleh hasil draw.Pelantikan harus tetap dilaksankan sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2017, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 7 Tahun 2022, jika perolehan suara draw maka pemenang Pilkades dihitung dari hasil perolehan suara di domisili calon kepala desa yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Miris, Gedung Laboratorium Lingkungan Seluma Terbengkalai dan Tak Berfungsi

"Sebab yang digugat PTUN panitia pilkades atas hasil draw, jadi proses pelantikan tetap berlanjut karena kami mengacu pada aturan Permendagri," tutup Kadis. 

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: