Pemkot Bengkulu, KPU dan Bawaslu Tandatangani Dana Hibah Pilkada 2024, Segini Besarannya

Pemkot Bengkulu, KPU dan Bawaslu Tandatangani Dana Hibah Pilkada 2024, Segini Besarannya

Pemkot Bengkulu, KPU Kota Bengkulu dan Bawaslu Kota Bengkulu, tandatangani dana hibah Pilkada 2024.--(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota BENGKULU, menggelar penandatanganan dana hibah Pilkada 2024, di Balai Kota Merah Putih pada Jumat 3 November 2023.

"Kita bersyukur pada hari Jumat ini, Pemerintah Kota bersama KPU dan Bawaslu melakukan penandatanganan yang berkaitan dana hibah untuk Pilkada 2024," kata Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi.

BACA JUGA:Sepakat, KPU Seluma Dapat Anggaran Pilkada 2024 Rp26 Miliar

Adapun besaran anggaran yang disepakati bersama sebesar Rp 29 miliar untuk KPU, dan Rp 8 miliar untuk Bawaslu. 

Dana hibah ini merupakan komitmen Pemkot Bengkulu untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada 2024 yang diharapkan nantinya kontestasi Pemilu di Kota Bengkulu dapat berjalan dengan lancar, dan tanpa intervensi.

BACA JUGA:KPU Seluma Sebut Tak Dilibatkan dalam Kesepakatan Anggaran Pilkada 2024

Rayendra Pirasad, Ketua KPU Kota Bengkulu mengatakan bahwa besaran dana hibah sesuai dengan kesepakatan bersama Pemkot Bengkulu, yakni 40 persen dianggarkan tahun 2023 sebesar Rp 29 miliar dan sisanya 60 persen di anggaran tahun 2024.

"Sesuai dengan petunjuk anggaran pilkada sebesar 40 persen di tahun 2023 telah di anggarkan sebesar 29 milliar. Sedangkan untuk 60 persen lagi akan di anggarkan di tahun 2024 mendatang," kata Ketua KPU.

BACA JUGA:Tak Ada APBD Perubahan, Lebong Terancam Tanpa Pilkada 2024

Sementara itu, Rahmad Hidayat, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu mengatakan bahwa kesepakatan dana hibah Pilkada 2024 berkurang dari pengajuan di awal.

Untuk pengajauan awal, Bawaslu mengusulkan Rp 11 milliar dan setelah dilakukan rasionalisasi dan disesuaikan dengan kebutuhan menjadi Rp 8 miliar.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu: Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp44 Miliar Wajib Dianggarkan

"Dana hibah yang diajukan bawaslu sebelumnya Rp 11 milliar. Namun setelah dilakukan rasionalisasi dan sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah Kota menjadi Rp 8 milliar. Penggunaan anggaran tersebut akan dilakukan sesuai dengan tahapan Pilkada dimulai," kata Ketua Bawaslu.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: