PN Bengkulu Vonis Dua Terdakwa Penimbun BBM Subsidi 2 Tahun Penjara

PN Bengkulu Vonis Dua Terdakwa Penimbun BBM Subsidi 2 Tahun Penjara

Dua terdakwa penimbun BBM subsidi divonis dua tahun penjara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) BENGKULU, memvonis dua terdakwa perkara penimbunan BBM Subsidi di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BENGKULU Utara, Muhammad Agustian dan Bambang Irawan, pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 800 juta.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada Rabu 08 November 2023 oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra.

BACA JUGA:Terdakwa Pemilik 102 Senjata Api Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penimbunan BBM jenis solar, sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan vonis kedua terdakwa, lantaran perbuatannya menimbulkan kelangkaan BBM subsidi, serta meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Tiga Puskesmas di Mukomuko Raih Akreditasi Paripurna

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, serta denda Rp 800 juta, subsidair 3 bulan penjara," sampai Ketua Majelis, Fauzi Isra, SH, MH.

Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan.

BACA JUGA:Amankan Pemilu 2024, Korem 041 Gamas Bengkulu Gelar Apel Pasukan

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Kejati Bengkulu Zainal Effendi mengatakan ngembil sikap pikir-pikir.

"Meskipun vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa penuntut umum, Kita menghormati dengan putusan hakim atas vonis yang diberikan, jadi kami mengambil sikap pikir-pikir dengan melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu," sampai Zainal.

BACA JUGA:8 November Memperingati Hari Radiologi Internasional, Cek Daftar Peringatan Lain yang Jatuh Pada Tanggal Ini

Disisi lain, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan.

Sekadar mengulas, dua terdakwa Agustian dan Irawan, ditangkap pada Juni 2023 di gudang penyimpanan BBM solar subsidi di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: