KPU

Bawaslu Bengkulu Utara Turunkan Paksa APK Caleg yang Melanggar

Bawaslu Bengkulu Utara Turunkan Paksa APK Caleg yang Melanggar

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kabupaten Bengkulu Utara, bersama dengan Satpol PP dan Polres Bengkulu Utara, tidak pandang bulu, menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg).--(Sumber Foto: Doni/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kabupaten Bengkulu Utara, bersama dengan Satpol PP dan Polres Bengkulu Utara, tidak pandang bulu, menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg).

Andi Wibowo, Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara menyampaikan, sesuai dengan peraturan yang ada dan penetapan Bupati Bengkulu Utara bahwa sepanjang jalur dua Kota Argamakmur tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye.

BACA JUGA:Masyarakat Urai Bengkulu Utara Akan Kembali Garap Lahan PTPN VII, untuk Bercocok Tanam

Untuk itu pihaknya hari ini, Kamis 9 November 2023 mulai menertibkan APK yang terpasang di zona terlarang.

Terlebih sekarang belum memasuki masa kampanya, apalagi APK yang terpasang ditemukan mengajak masyarakat untuk memilih.

"Untuk hari ini kita fokus di jalur dua kota Arga makmur, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan tanah milik pemerintah daerah," kata Andi Wibowo.

BACA JUGA:Masuk Kategori Daerah Rawan Pangan, Bengkulu Utara Dapat Bantuan dari Bapanas

Jika nantinya, tegas Andi, terdapat caleg yang kembali memasang alat peraga kampanye, maka masyarakat bisa melaporkannya ke Bawaslu karena hal itu merupakan pelanggaran pemilu.

Jika caleg kembali memasang APK itu maka kembali pihaknya tak segan segera menurunkannya.

"Jika ada yang kembali memasang apk, itu akan kami tindak karena hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu," tegas Andi

BACA JUGA:Andaru Pranata Kembali Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani di Bengkulu Utara

Adapun, penertiban APK yang dilakukan Bawaslu berlangsung selama dua hari, hingga Jumat 10 November 2023 esok.

"Masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023, Kita menggendekan penurunan apk selama dua hari, dan kembali akan melakukan penyisiran hingga bersih," tutupnya.

Sementara itu, sebelum melakukan penertiban pun, Bawaslu Bengkulu Utara telah memberikan surat imbauan kepada caleg agar dapat menahan diricdan tidak memasang APK sebelum dimulai masa kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: