Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong Ditahan

Setelah bertahun-tahun dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang menyeret mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bukit Kaba berinisial O-R yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya menjadi ditahan dan menjadi tahanan Kejaksa--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah bertahun-tahun dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bukit Kaba berinisial O-R yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya menjadi ditahan dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Kamis (9/11).

BACA JUGA:VIRAL! Video Syur Wanita Berhijab, Diduga Oknum Guru di Rejang Lebong Bengkulu

"Kami Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menerima berkas perkara dari penyidik atas nama Orin, jabatannya mantan Direktur PDAM" sampai Kepala Kejari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H.

Lebih lanjut, Kajari Fransisco Tarigan menambahkan, penahanan tersangka O-R alias Orin, karena diduga melakukan penyalagunaan anggaran saat menjabat sebagai Direktur PDAM Rejang Lebong tahun 2018-2019.

BACA JUGA:Pria Diduga Begal Diamuk Warga di Rejang Lebong

"Yang bersangkutan kita sangka Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Perbuatan sehubungan dengan penyalagunaan anggaran dana representasi gaji Direksi dan Direktur," imbuhnya. 

BACA JUGA:Gebyar Bulan Bahasa MAN Rejang Lebong Sajikan Ragam Nusantara

Sementara itu, Kasi Pidsus, Albert Napitupulu, S.E, S.H menyebutkan, kasus ini terjadi dari bulan Maret 2018 sampai dengan Desember 2019, yang menyebabkan dalam kerugian negara sekitar Rp 454 juta.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: