Warga Kaur Ikuti Sidang Tipiring, Melanggar Perda Hewan Ternak
Terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Pasal 11 No 2 Tahun 2023 tentang pemeliharaan hewan ternak, terdakwa berinisial UJ warga Desa Cucupan Kecamatan Tetap, divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kaur pada Kamis 9 November 202--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: