Catat Jadwalnya! Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 cair November 2023, Dapat Bantuan hingga Rp3.000.000
Catat Jadwalnya! Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 cair November 2023, Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta--(Sumber Foto: Doc/BETV)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Bansos PKH 2023 memiliki beberapa kriteria penerima yang sedikit berbeda dari bansos BPNT.
Ada 7 kriteria yang akan mendapatkan bansos PKH tahap 4 ini. Setiap kriteria besaran bantuan yang diterima pun akan berbeda pula.
Inilah 7 kriteria penerima bansos PKH 2023 dan besaran bantuannya, diantaranya:
1. Para ibu hamil, dengan syarat tanggungan ibu hamil tidal lebih dari 2 anak dalam satu keluarga.
Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya. Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
2. Anak balita dan usia dini, dengan syarat maksimal memiliki 2 anak dalam keluarga. Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
3. Pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan. Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
4. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan. Besaran bantuan yang akan diterima Rp1.500.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
5. Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan. Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
6. Para lansia berumur di atas 60 tahun. Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
7. Penyandang disabilitas, dengan syarat hanya 1 orang yang akan menerima bantuan. Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan. Bansos BPNT tahap 3 disalurkan kepada KPM tanpa kriteria tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: