KPU

Catat! Pastikan Syaratnya Terpenuhi, Ini Link Untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT 2023, Bantuan hingga Rp3 Juta

Catat! Pastikan Syaratnya Terpenuhi, Ini Link Untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT 2023, Bantuan hingga Rp3 Juta

Catat! Pastikan Syaratnya Terpenuhi, Ini Link Untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT 2023, Bantuan hingga Rp3 Juta--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Catat Jadwalnya! Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 cair November 2023, Dapat Bantuan hingga Rp3.000.000

Berikut cara cek daftar penerima bansos PKH tahap 4 2023 melalui cekbansos.kemensos.go.id, yakni,

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id di pencarian google.

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai yang ada di e-KTP.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam e-KTP.

4. Masukan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu Klik "Cari Data".

5. Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos. Apabila terdaftar sebagai peneirma bansos PKH dan BPNT akan tertera nama, umur, status penerima, status penyaluran, dan jadwal pencairan bansos.

BACA JUGA:Tahap 4 Cair Lagi! Cek Nama Kamu, Dana Bansos PKH Tersalurkan ke Rekening, Uang Rp750.000 Auto Masuk Kantong

Seperti yang diketahui bahwa penerima bansos PKH 2023 dibagi menjadi 7 kriteria. Inilah 7 kriteria penerima bansos PKH 2023 beserta nominal bantuannya, yakni:

- Kategori balita usia 0 - 6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas, Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: