KPU

Bawaslu Mukomuko Segera Tertibkan APS-APK Caleg yang Curi Start Kampanye

Bawaslu Mukomuko Segera Tertibkan APS-APK Caleg yang Curi Start Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan pemerintah daerah yang dalam hal ini Dinas Satpol PP, serta Polres Mukomuko, dan Kodim 0428 Mukomuko pada Senin 13 November 2023.--(Sumber Foto: Jemi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan pemerintah daerah yang dalam hal ini Dinas Satpol PP, serta Polres Mukomuko, dan Kodim 0428 Mukomuko pada Senin 13 November 2023.

Rapat membahas tentang persiapan penertiban APS (alat peraga sosialisasi) yang menyerupai APK (alat peraga kampanye) yang berdasarkan pendataan Bawaslu ada 1.056 APS-APK yang akan ditertibkan tersebar di 15 Kecamatan se-Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Nama Medy Pebriansyah Hilang dari Bursa Usulan Calon Pj Sekda Kota Bengkulu

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo mengatakan bahwa penertiban dibagi menjadi tiga tim yang bergerak di tiga dapil sekaligus dalam waktu yang sama. Bukan hanya itu sajap pihaknya bersama juga akan dibantu oleh Panwascam.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 29 Perkara Inkrah

"Untuk penertiban sendiri nantinya kita sudah membagi menjadi tiga tim yang akan bergerak di tiga dapil sekaligus dalam waktu yang sama juga nantinya akan dibantu tim panwascam setiap Kecamatan," jelas Ketua.

BACA JUGA:Tiga Puskesmas di Mukomuko Raih Akreditasi Paripurna

Ditambahkannya sebelumnya pun pihaknya juga sudah bersurat mengimbau ke partai politik yang memiliki APS yang menyerupai APK untuk menurunkan APS secara mandiri.

" Sejauh ini kita sudah bersuara dua kali ke pihak partai politik untuk segera menertibkan sendiri APS yang sudah terpasang sebelum kita lakukan penertiban bersama dengan pihak Satpol-PP," tutup Teguh.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Mukomuko Desak Dinas Tuntaskan Proyek RS Pratama Akhir Tahun Ini

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Pada tahapan ini para peserta pemilu dapat melakukan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye (BK) serta mengungkapkan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.

(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: