Kemenkumham-Institut Leimena Gelar Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya
Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) bersama The Leimena Institute menggelar Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya dengan tema Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif, yang digelar di Hotel Kemp--(Sumber Foto: Kemenkumham)
BETVNEWS -Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) bersama The Leimena Institute menggelar Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya dengan tema Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif, yang digelar di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (13/11/2023).
Konferensi ini didukung oleh Templeton Religion Trust, The International Center for Law and Religious Studies at Brigham Young University Law School, dan International Religious Freedom Secretariat.
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Optimal, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Sidak Lapas Bentiring
Konferensi ini juga merupakan rangkaian dari peringatan HAM sedunia ke-75.
Puluhan tokoh agama dari mancanegara dan para duta besar negara-negara sahabat turut menghadiri kegiatan konferensi internasional tersebut yang dihelat selama dua hari tanggal 13 November hingga 14 November 2023.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyatakan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya di dalam masyakat dunia yang semakin multikultural dan saling terkoneksi satu sama lain.
BACA JUGA:Hari Kedua, Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 Berjalan Tepat Waktu di Bengkulu
"Dengan pemahaman dan penghormatan yang semakin tinggi terhadap perbedaan, maka masyarakat dapat menjadi lebih inklusif dan harmonis. Untuk itu, Kami di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama the Leimena Institute telah bekerjasama untuk menyelenggarakan program pelatihan bagi para guru di tanah air terkait literasi keagamaan lintas budaya," kata Yasonna.
"Kami menempatkan isu kebebasan beragama sebagai hal yang teramat penting karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat beragam," lanjut Menkumham.
Namun demikian, masih akan selalu ada pihak-pihak yang intoleran dan radikal.
BACA JUGA:Pegawai Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ikuti Penilaian Kompetensi dan Potensi, Kunci Keberhasilan SDM
Pada konteks ini, maka supremasi hukum memiliki peran penting untuk menjamin dan menghormati hak setiap warga negara.
"Pada September lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Indonesia secara aktif mendorong dialog antar umat beragama baik di tataran nasional maupun internasional dengan maksud untuk meningkatkan toleransi, penghormatan, pemahaman, dan empati," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: