Berkas Lengkap, Kontraktor Kasus Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Kontraktor Kasus Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Segera Disidangkan

tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU, pada Senin 13 November 2023 melimpahkan berkas dan tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji BENGKULU tahun anggaran 2020-2021, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati BENGKULU.

BACA JUGA:Rp6 Miliar APBD Bengkulu Tengah Digelontorkan untuk Finishing Gedung Kejari

Tersangka yakni mantan Direktur PT Bahana Krida Nusantara berinisal S-U.

Disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, melalui Kasi Penuntutan, Rozano Yudistira bahwa S-U dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

BACA JUGA:Fenomena Telaga Warna di Bengkulu Tengah, Selain Biru Ada Juga Hijau

Setelah pelimpahan berkas, tersangka akan ditahan di Rutan Bengkulu selama 20 Hari kedepan. Lalu segera dijadwalkan persidangan.

"Tersangka kita lakukan penahanan oleh kami terhitung dari hari ini (13/11) selama 20 hari kedepan," kata Rozano, Senin 13 November 2023.

Sementara untuk tersangka lainnya, yakni P-S selaku broker proyek revitalisasi asrama haji, pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi berkas.

BACA JUGA:Padahal Masih Muda, Pria Ini Ternyata 2 Tahun Jadi Bandar Narkoba

"Kita masih koordinasi dengan penyidik, masih berusaha untuk dilengkapi Berkas nya agar bisa juga cepat untuk disidangkan," tutup Rozano.

Diketahui proyek revitalisasi asrama haji tahun 2020 senilai Rp38 miliar ini mengalami putus kontrak dari kontraktor pertama PT. Bahana Krida Nusantara, saat pekerjaan baru tercapai 20 persen.

Oleh karena putus kontrak tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar dan telah diserahkan uang pengganti ke Kejati Bengkulu sebesar Rp755 juta.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: