KPU

Padahal Masih Muda, Pria Ini Ternyata 2 Tahun Jadi Bandar Narkoba

Padahal Masih Muda, Pria Ini Ternyata 2 Tahun Jadi Bandar Narkoba

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu, berhasil membekuk seorang bandar narkoba pria berusia muda dan tampan, berinisial Y-G (22) warga Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu, pada Sabtu 11 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta BENGKULU, berhasil membekuk seorang bandar narkoba pria berusia muda dan tampan, berinisial Y-G (22) warga Kelurahan Penurunan Kota BENGKULU, pada Sabtu 11 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Tomy Sahri mengatakan, Pelaku diamankan saat hendak mengedarkan sabu di Jalan Sedap Malam Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu

BACA JUGA:Ampuh Redakan Nyeri Saat Haid, Ini Manfaat Lain Teh Bunga Chamomile untuk Kesehatan, Cek Kandungannya di Sini!

Kemudian saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku, ditemukan 22 paket sabu dari dalam dalam tas pinggang dan Jaket Pelaku.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang berada di Jalan Fatmawati Kelurahan Penurunan, ditemukan lagi 21 Paket Sabu dan 1 alat hisap sabu jenis bong, sehingga total paket sabu yang diamankan yakni 43 Paket dengan berat 4.35 Gram.

Ditambahkan oleh Kasat, bahwa pelaku juga merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan Penyalahgunaan Narkotika dan baru keluar penjara pada 2021 lalu namun kembali terlibat bisnis jual beli atau pengedaran sabu.

BACA JUGA:Baru Bebas dari Nusakambangan, Bos Besar Bandar Narkoba Asal Bengkulu Kembali Dibekuk

"Pelaku telah 2 tahun menjalani bisnis jual beli atau pengedaran sabu ini, yang diakuinya didapatkan dari Luar Provinsi Bengkulu," ungkap Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dijeratkan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara lebih 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: