Double Rezeki! Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak November 2023, Cek Tanggal dan Status Penyalurannya
Ilustrasi. Double Rezeki! Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak November 2023, Cek Tanggal dan Status Penyalurannya--(Sumber Foto: Doc/BETV)
2. Anak balita dan usia dini, dengan syarat maksimal tanggungan 2 anak dalam 1 keluarga.
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap.
3. Pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan. Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Cek Syarat dan Nominal Bansos BPNT Tahap 6 2023, Bantuan Cair di Tanggal ini
4. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan. Besaran bantuan yang akan diterima Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap.
5. Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan. Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap.
6. Para lansia yang umur nya di atas 60 tahun. Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap.
7. Penyandang disabilitas, dengan syarat hanya 1 orang yang akan menerima bantuan. Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap.
Sedangkan penerima bansos BPNT akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 per tahap, dan jika diakumulasikan per tahun KPM dapat menerima Rp2.400.000.
Bansos PKH dan BPNT cair November 2023 akan disalurkan melalui Kantor Pos dan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI).
BACA JUGA:Alhamdulillah Bansos Beras 30 Kg November Cair, Cek Nama Kamu Sekarang dan Ambil Bantuannya di Sini
Sehingga tiap KPM dapat mencairkan dana bantuannya di ke 2 tempat tersebut.
Bagi KPM penerima bansos yang hendak mengecek namanya secara online bisa melalui cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA:Cek Rekening Kamu, Bansos PIP Kemdikbud 2023 Masih Cair, Penerima KIP Dapat Klik pip.kemdikbud.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: