Peraturan OJK Terbaru! Cek Tata Cara Penagihan Pinjol 2023, DC Dilarang Tagih di Atas Jam 8 Malam
Peraturan OJK Terbaru! Cek Tata Cara Penagihan Pinjol 2023, DC Dilarang Tagih di Atas Jam 8 Malam.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
9. Penagihan di Luar Aturan Wajib Mendapat Persetujuan dari Nasabah
Penagihan di luar tempat atau waktu yang tertera pada poin 7 dan angka 8 hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan nasabah terlebih dahulu.
Apabila kamu mendapati DC pinjol melanggar aturan tentang tata cara penagihan kepada nasabah, kamu bisa melapor kepada Kepolisian, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Namun perlu diingat, sebagai nasabah yang meminjam uang, kamu harus berkomitmen dan bertanggung jawab serta bersikap kooperatif.
Demikian informasi mengenai peraturan OJK tentang tata cara penagihan oleh DC pinjol legal. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: