KPU

Peraturan OJK Terbaru! Cek Tata Cara Penagihan Pinjol 2023, DC Dilarang Tagih di Atas Jam 8 Malam

Peraturan OJK Terbaru! Cek Tata Cara Penagihan Pinjol 2023, DC Dilarang Tagih di Atas Jam 8 Malam

Peraturan OJK Terbaru! Cek Tata Cara Penagihan Pinjol 2023, DC Dilarang Tagih di Atas Jam 8 Malam.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Nasabah wajib tahu aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai tata cara penagihan debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) legal 2023. Ada 9 aturan, dimana salah satunya mengatur jam operasional penagihan mulai dari jam 08.00 pagi hingga jam 08.00 malam.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

BACA JUGA:Awas Terjebak! Satgas PASTI OJK Blokir 173 Pinjol Ilegal per November 2023, Cek Daftarnya Disini

Ada sejumlah poin yang wajib dipatuhi perusahaan pinjol legal dalam melakukan penagihan utang kepada nasabah.

Dalam peraturan tersebut, OJK memperbolehkan perusahaan pinjol menagih dengan 2 cara. Pertama, desk collection, yakni penagihan secara tidak langsung melalui pesan, video, panggilan telepon, atau perantara lain.

Kedua, field collection, yaitu penagihan secara langsung melalui tatap muka.

BACA JUGA:DC Pinjol Legal Dilarang Tagih Lewat Jam 8 Malam, Cek Aturan OJK Tentang Penagihan Utang, Nasabah Wajib Tahu!

OJK menjabarkan sederet poin penting ketika tenaga penagih atau Debt Collector (DC) menagih nasabah pinjol.

Berikut aturan terbaru OJK tentang tata cara penagihan utang pinjol yang dilakukan oleh DC:

1. Menggunakan Kartu Identitas Resmi

DC pinjol wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak yang bekerja sama dengan perusahaan. Kartu tersebut harus dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

BACA JUGA:Jangan Lari! Cek Cara Ampuh Mengatasi DC Pinjol Galbay yang Datang ke Rumah, Cukup Lakukan 6 Cara Simpel Ini

2. Tidak Boleh Menggunakan Cara Kasar

DC pinjol dilarang menagih dengan cara kasar seperti menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: