DC Pinjol Legal Dilarang Tagih Lewat Jam 8 Malam, Cek Aturan OJK Tentang Penagihan Utang, Nasabah Wajib Tahu!

DC Pinjol Legal Dilarang Tagih Lewat Jam 8 Malam, Cek Aturan OJK Tentang Penagihan Utang, Nasabah Wajib Tahu!

Simak informasi mengenai aturan OJK tentang penagihan utan pinjol legal oleh Debt Collector atau DC 2023 yang wajib diketahui nasabah.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan terbaru kepada layanan pinjaman online (pinjol) legal tentang penagihan utang kepada nasabah, termasuk penggunaan debt collector (DC). Salah satunya yakni DC tidak boleh menagih di atas jam 8 malam.

Peraturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

BACA JUGA:Jangan Lari! Cek Cara Ampuh Mengatasi DC Pinjol Galbay yang Datang ke Rumah, Cukup Lakukan 6 Cara Simpel Ini

Terdapat beberapa poin yang wajib dipatuhi penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) atau layanan pinjol dalam melakukan penagihan.

Seperti memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penagihan dan aturan lainnya.

BACA JUGA:Pinjol Tanpa DC Lapangan, Ajukan Pinjaman Super Cepat dan Tidak Perlu Ribet Urus Berkas, Yuk Cek Syaratnya

Dalam beleid tersebut, OJK juga mengatur 2 cara penagihan yang boleh dilakukan. Pertama yakni desk collection, penagihan secara tidak langsung melalui pesan, video, panggilan telepon, atau perantara lain.

Kedua, field collection, yakni penagihan secara langsung melalui tatap muka.

OJK menjabarkan sederet poin penting ketika tenaga penagih atau Debt Collector (DC) menagih nasabah pinjol.

BACA JUGA:Buruan Cek! Daftar 101 Pinjol Legal OJK Terbaru November 2023, Bisa Pinjam Uang dengan Aman dan Mudah

Berikut aturan terbaru OJK tentang penagihan utang pinjol yang dilakukan oleh DC:

1. Menggunakan kartu identitas resmi

DC pinjol wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak yang bekerja sama dengan perusahaan. Kartu tersebut harus dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

2. Tidak Boleh Menggunakan Cara Kasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: