Kejari Bengkulu Bakar, Blender Pecahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkrah

Kejari Bengkulu Bakar, Blender Pecahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkrah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, melakukan pemuanahan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah inkrah, pada Kamis 16 November 2023.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU, melakukan pemuanahan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah inkrah, pada Kamis 16 November 2023.

BACA JUGA:Seluma Dapat Kucuran DBH Rp7,5 Miliar, Akan Digunakan Untuk Ini

Dalam pemusnahan tersebut, ada lima item yang dimusnahkan mulai dengan cara dibakar, dipecahkan maupun diblender menggunakan alat yang sudah disiapkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan lima item yang dimusnahkan tersebut dari 62 perkara yang  pengadilan sudah diputuskan proses hukumnya atau sudah inkrah.

BACA JUGA:Mengenal 5 Manfaat Teh Rosella untuk Kesehatan, Dipercaya Ampuh Mengatasi Kolesterol hingga Nyeri Haid!

"Item yang dimusnahkan, yakni sabu ada 50,72 gram, ganja 211 Gram, obat-obatan 3410 butir, minuman beralkohol 213 botol dan barang bukti lainnya," beber Yunita.

BACA JUGA:4 Manfaat Buah Rambutan untuk Ibu Hamil, Bisa Membantu Pembentukan Tulang Janin, Ini Penjelasannya!

Pemusahan juga dilakukan sebagai bentuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang barang bukti dan penyalagunaan.

BACA JUGA:Sidang Perdana 4 Terdakwa Korupsi Samisake Bengkulu, Satu Orang Ajukan Eksepsi

Dalam pemusnahan tersebut turut hadir PJ Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi yang menyambut kegiatan yang diselenggarakan kejaksaan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Bengkulu, Diduga Korban Pembunuhan

"Dan juga berharap baik kepada orang tua, sekolah, pemerintah kota, stakeholder dan komponen masyarakat untuk kerjasama dalam penuntasan narkotika dan minuman keras, terutama di kalangan anak muda dan pelajar," sampai PJ Wali Kota.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: