Komeng Ditangkap Polisi di Bengkulu, Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok
K-M alias Komeng warga Desa Banyu Mas Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, tidak dapat berkutik lagi setelah diringkus anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu di ruas Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau pada Rabu (15/11) kema--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - K-M alias Komeng warga Desa Banyu Mas Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, tidak dapat berkutik lagi setelah diringkus anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU di ruas Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau pada Rabu (15/11) kemarin.
Bersamaan dengan diringkusnya Komeng, barang bukti satu paket narkotika golongan satu jenis sabu juga berhasil ditemukan di dalam bungkus rokok milik tersangka.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Eks Lokalisasi Pulau Baai Bengkulu
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil sourveling anggota Subdit 3, setelah di akukan sourveling anggota berhasil meringkas pelaku saat melintas di Desa Sumber Benin, pasca dilakukan penangkapan pelaku sempat berkelak dan mengaku tidak memiliki nakroba, namun setelah dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan sabu di dalam bungkus rokok pelaku.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Buru Jaringan Narkoba Kirmin, Sejumlah Nama Sudah Dikantongi
"Tidak dapat mengelak lagi setelah kita tangkap dan barang bukti juga berhasil kita temukan dari tangan pelaku, penangkapan ini juga berdasarkan hasil sourveling anggota Subdit 3," kata AKBP Tonny Kurniawan, Jumat 17 November 2023.
BACA JUGA:Digiling dengan Blender, Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun kurungan penjara. Hingga saat ini pun anggota Subdit 3 masih melakukan pengembangan terhadap asal barang haram yang diedarkan oleh pelaku.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: