Tingkatkan PAD, 11 Rumah Makan di Seluma Akan Dipasang Cash Register

Tingkatkan PAD, 11 Rumah Makan di Seluma Akan Dipasang Cash Register

Pemerintah Kabupaten Seluma akan memasang cash register untuk 11 rumah makan yang dinilai layak untuk dipungut pajak restoran untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS -  Pemerintah Kabupaten Seluma akan memasang cash register untuk 11 rumah makan yang dinilai layak untuk dipungut pajak restoran untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:Digiling dengan Blender, Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seluma, Yuyun Afrianto, mengungkapkan pemberlakukan itu sifatnya self assement yaitu suatu sistem di mana wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak mereka sendiri kepada otoritas pajak.

BACA JUGA:APS di Bengkulu Tengah Bakal Ditertibkan Minggu Lusa, Begini Kebijakan Bawaslu

Lanjut Plt Kepala Bapenda, pihaknya pun sudah berkoordinasi ke 11 restoran tersebut perihal pemberlakukan pemungutan pajak melalui cash register. 

Pemasangan alat cash register ini untuk memantau omzet restoran. Alat ini bekerja sama dengan BPD Bank Bengkulu, dan dibagikan secara gratis.

BACA JUGA:APS di Bengkulu Tengah Bakal Ditertibkan Minggu Lusa, Begini Kebijakan Bawaslu

Lewat cash register, Bapenda dapat memantau transaksi secara real time. Sehingga besaran potensi pajak yang harus dibayar tidak jauh dari pemasukan. 

Alat tersebut akan mengeluarkan struk pembelajaan seperti mesin kasir pada umumnya.

BACA JUGA:Politisi Muda Ukir Prestasi di Bidang Kebudayaan, Bawa Harum Kabupaten Seluma

"Saat ini kita masih bergerak belum berjalan, tetapi kami sudah koordinasikan ke 11 rumah makan ini untuk diberlakukannya pajak," kata Plt Kepala Bapenda, Jumat 17 November 2023. 

"Dengan alat cash register nantinya membantu tata kelola rumah makan lebih bagus, pajak restoran dikenakan 10 persen dari nilai transaksi dirumah makan. Nantinya pihak rumah makan akan menyetorkan langsung pajak tersebut ke Kasda kabupaten Seluma," sambungnya.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Buru Jaringan Narkoba Kirmin, Sejumlah Nama Sudah Dikantongi

Di sisi lain, ada 12 objek pajak sebagai sumber PAD untuk Kabupaten Seluma. Diantaranya objek pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak PBB, BPHTB Pemindahan Hak dan BPHTB Pemberian Hak Baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: