Segera Cek! Bansos PKH 2023 Cair Lagi ke Penerima KKS, Auto Langsung Terima Uang Bantuan Pemerintah

Segera Cek! Bansos PKH 2023 Cair Lagi ke Penerima KKS, Auto Langsung Terima Uang Bantuan Pemerintah

Ilustrasi. Segera cek bansos PKH November 2023, penerima auto dapat uang bantuan pemerintah.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah diketahui masih cair ke sejumlah masyarakat. Penerima manfaat yang masih ingin mencairkan bantuan ini bisa langsung cek status pencairanya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan yang masih cair ini adalah dari Program Keluarga Harapan (PKH). Dapat kembali pastikan bahwa namanya masih terdaftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 6 2023 Cair Hari Ini, Cek Segera Status Penerima! Auto Dapat Uang Bantuan November Rp400.000

Uang bantuan hingga Rp750 ribu langsung cair ke rekening masing-masing penerima. Sesuai dengan kategori yang didaftarkan, para KPM bisa menerima uang bantuan dari PKH 2023.

Perlu diingat bahwa bantuan PKH hanya diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi. Sehingga tida semua masyarakat bisa mencairkan bantuan sosial PKH 2023.

BACA JUGA:Cek Hari Ini, Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair ke Rekening, Penerima KIP Dapat Uang Bantuan hingga Rp1 Juta

Diketahui November 2023 masuk pencairan tahap 4, penerima manfaat dapat bersiap untuk mendapat bantuan tersebut. Akan masuk ke rekening KKS, selanjutnya BLT PKH tahap 4 2023 disalurkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023. 

BACA JUGA:Anak Sekolah Terima Bansos PKH Tahap 4, Cek Syaratnya, Bantuan Cair di Tanggal Ini

Cara cek penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: