KPU

Siap Bongkar Skandal Korupsi, Ini Permintaaan Rico

Siap Bongkar Skandal Korupsi, Ini Permintaaan Rico

BETVNEWS - Terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rico Dian Sari atau yang lebih dikenal dengan Riko Can, siap membongkar skandal korupsi yang melibatkan dirinya, dibawah kepemimpinan Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu. Hal ini dibuktikan Riko Can dengan memberikan Permohonan Justice Collaborator (JC) kepada majelis hakim pengadilan tipikor Bengkulu. Permohonan ini disampaikan langsung secara tertulis, oleh penasehat hukum Riko Can. Namun, majelis hakim akan mempertimbangkan hal ini, dan belum menentukan sikap. "Sebelum persidangan dimulai, ijinkan kami yang mulia, untuk menyampaikan Permohonan Klien Kmi, untuk mengajukan Justice Collabolator (JC)" ujar Ariel, salah satu penasehat Hukum Riko Can. Syarat dan ketentuan JC sendiri tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Dengan adanya hal ini, pemohon JC haruslah mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan. Yang artinya, Riko Can siap membongkar kasus ini secara penuh, dan berharap pengampunan atau vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Karena menurut Riko dirinya bukanlah aktor utama, dalam kasus ini. (Zuhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: