Jangan Terlewat! BLT PKH 2023 Masih Cair, Segera Cek Langsung Penerima Lewat Link Bansos, Auto Bikin Senyum

Jangan Terlewat! BLT PKH 2023 Masih Cair, Segera Cek Langsung Penerima Lewat Link Bansos, Auto Bikin Senyum

Ilustrasi. Cek segera BLT PKH 2023, penerima auto dapat uang bantuan dari pemerintah.--(Sumber Foto: Pinterest)

BETVNEWS - Sejumlah masyarakat masih dapat menerima uang bantuan dari pemerintah, termasuk dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH 2023. Penerima dapat langsung cek pencairannya dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Para penerima manfaat dapat kembali pastikan bahwa namanya masih terdaftar di DTKS Kemensos. Ada uang bantuan hingga Rp750 ribu sesuai dengan kategorinya.

BACA JUGA:Masih Cair ke Rekening KKS, Penerima Auto Terima Bansos BPNT Tahap 6 2023, Segera Pastikan Namamu

Para KPM yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah masyarakat rentan ekonomi atau kurang mampu, sehingga tidak semua bisa mendapat bantuan dari pemerintah tersebut.

Selanjutnya November 2023 masih masuk pencairan tahap 4, untuk itu penerima manfaat dapat segera pastikan bahwa masih menjadi KPM bansos 2023. Akan masuk ke rekening KKS, BLT PKH tahap 4 2023 disalurkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

BACA JUGA:Cair Akhir November, Segera Cek Bansos PKH dan BPNT 2023, Penerima KKS Siap-siap Terima Uang Gratis

Langsung masuk ke rekening masing-masing penerima, dengan syarat tertentu dan pastikan kembali bahwa masih menjadi KPM bansos 2023. 

Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023. 

BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud 2023 Masih Cair, Penerima KIP Dapat Cek Rekening, Auto Terima Uang Bantuan Rp1 Juta

Cara cek penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: