Dua Pemuda Pengedar Narkoba di Seluma Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Dua Pemuda Pengedar Narkoba di Seluma Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polres Seluma menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di Jalan Lintas Barat Bengkulu-Manna tepatnya di depan pom bensin Desa Lubuk Sahung Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satresnarkoba Polres Seluma menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di Jalan Lintas Barat BENGKULU-Manna tepatnya di depan pom bensin Desa Lubuk Sahung Kabupaten Seluma Provinsi BENGKULU.

Kedua tersangka tersebut berinisial H-S (21) warga Kandang Mas Kota Bengkulu dan Y-A (20) warga perum Graha Anita Kira Kelurahan Betungan keduanya ditangkap pada hari Kamis 23 November 2023.

BACA JUGA:Terungkap, Ini Motif Pelajar SMK yang Meninggal Ditusuk Teman Sendiri di Kepahiang

Kasatresnarkoba AKP Noviaska mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang sudah geram karena di area tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:Baru Dibangun 1 Stadion Mini, Jonaidi Akan Perjuangkan Pembangunan Selanjutnya

Menidaklanjuti laporan masyarakat pihak kepolisian resor seluma langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan pengintaian sekira pukul 21.15 WIB kedua orang tersebut langsung kami tangkap.

"Sekira pukul 20.30 WIB kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi di area tersebut, kemudian pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi," kata AKP Noviaska, Jumat 1 Desember 2023.

BACA JUGA:Jonaidi SP Kembali Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Lanjut AKP Noviaska, setelah dilakukan pengintaian sekira pukul 21.15 WIB keduanya ditangkap dan dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja Yang dibungkus kertas warna putih dan 1 kotak warna putih bertuliskan Tesla yang di duga berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja di bawah jok motor pelaku yang mana barang bukti tersebut diakui oleh pelaku adalah miliknya.

"Berdasarkan pengakuan, H-S mendapatkan barang tersebut dari temannya. Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pengembangan guna mengetahui barang yang didapat berasal dari mana," lanjut AKP Noviaska.

BACA JUGA:Cekcok Berujung Maut, Pelajar SMK Kepahiang Meninggal

Atas perbuatannya dalam hal ini pelaku  dikenakan pasal, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja dan atau tindak pidana permufakatan jahat (pertolongan JAHAT) narkotika golongan I jenis ganja pasal 111 jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: