Polisi Bekuk Remaja Pembunuh di Warem Seluma, Terancam Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak
Polisi Bekuk Remaja Pembunuh di Warem Seluma, Terancam Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak--(Sumber Foto: Jul/BETV)
SELUMA, BETVNEWS – Pelarian BS (17), remaja asal Desa Pring Baru yang nekat melakukan aksi penusukan maut di kawasan warung remang-remang (warem) Desa Tebat Sibun, berakhir di tangan kepolisian.
Terduga pelaku diringkus personel Satreskrim Polres Seluma pada Senin (16/3) pagi saat bersembunyi di kediaman perangkat desa setempat.
Aksi brutal yang merenggut nyawa korban bernama Rido Saputra (17) tersebut terjadi akibat perselisihan sepele. KBO Reskrim Polres Seluma, IPTU Mirwan, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat mencari perlindungan ke rumah Kepala Desa Pring Baru usai kejadian.
“Ya, pelaku sudah kami amankan pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kepala desa. Karena pelaku masih di bawah umur, saat ini yang bersangkutan sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Mirwan.
BACA JUGA:Sisi Gelap Oknum Pegawai Bank di Bengkulu: Ditangkap Polisi, Diduga Kuat Jadi Bandar Sabu
BACA JUGA:Incar Perhiasan IRT di Sawah Lebar, Aksi Jambret Beruntun Bikin Warga Takut Keluar Rumah
Berdasarkan penyelidikan sementara, petaka ini bermula dari senggolan tak sengaja antara korban dan pelaku saat hendak memasuki warem.
Tak terima dengan kejadian tersebut, BS lantas menantang korban berduel di luar lokasi. Secara membabi buta, pelaku mencabut senjata tajam dan menghujamkan dua tusukan ke dada kiri korban.
Meski sempat mencoba melarikan diri, korban akhirnya roboh bersimbah darah di area kamar mandi warem. Pihak medis sempat memberikan pertolongan, namun nyawa Rido tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.00 WIB.
“Motif sementara karena ketersinggungan saat bersenggolan di warem. Keduanya juga tidak saling mengenal sebelumnya,” jelas Mirwan.
BACA JUGA:KPK Geledah Paksa Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong, Uang Tunai Rp1 Miliar Disita!
BACA JUGA:Pantai Panjang Kian Estetik, Walikota Bengkulu Resmikan 10 Gazebo Gratis Bantuan Indomaret
Atas tindakan kejinya, BS kini terancam hukuman berat melalui pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak terkait kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta diperkuat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Kendati demikian, mengingat tersangka masih berstatus anak di bawah umur, seluruh mekanisme pemeriksaan dan persidangan nantinya akan diproses melalui sistem khusus yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

