Penerima Auto Senyum, Bansos PKH dan BPNT 2023 Masih Cair, Segera Cek Pencairan Lewat Online, Ada Namamu?
Ilustrasi. Segera cek pencairan bansos PKH dan BPNT 2023 hari ini.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah masih disalurkan kepada sejumlah masyarakat, bantuan yang dimaksud adalah dari PKH dan BPNT. Para penerima manfaat dapat langsung cek pencairannya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Ada uang bantuan yang dapat diterima para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya masih terdaftar di DTKS Kemensos. Segera cek status pencairan agar bisa menerima bantuan dari pemerintah tersebut.
Langsung masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat, sesuai dengan tahapan pencairannya. Mengingat bantuan PKH dan BPNT ini hanya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.
Sehingga tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah. Bagi yang masih menantikan pencairannya, diketahui Desember 2023 ini masih akan dicairkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sebelum hangus, segera cek apakah namamu masih menjadi KPM bansos PKH dan BPNT 2023. Dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH 2023, setidaknya ada 7 kategori yang akan mendapat uang gratis hingga Rp750 ribu.
Kemudian, bantuan hingga Rp400 ribu hingga Rp600 ribu untuk KPM BPNT 2023 yang cair secara bertahap.
Baik PKH dan BPNT, bantuan November akan kembali dilanjutkan di bulan Desember 2023. Diketahui ada perubahan lokasi pencairan khusus untuk bansos PKH 2023.
BACA JUGA:Akses dan Login Cekbansos.kemensos.go.id, BLT Rp600 Ribu Cair Via Kantor Pos, Cek Nama Kamu
BLT PKH yang cair dalam dua bulan, penerima dapat mengambilnya melalui Bank Himbara. Sementara khusus PKH 2023 yang cair tiga bulan atau per triwulan akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Berbeda dengan BPNT 2023, waktu lokasi pencairan tidak berubah. Anda masih dapat melakukan pencairan di dua lokasi yakni melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. Selanjutnya penerima dapat menceknya langsung secara online melalui hp.
Cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: