7 Kriteri Ini Dapat Bansos PKH Desember 2023, Cek Apakah Kamu Salah Satunya? Cairkan Bantuan Via Himbara

7 Kriteri Ini Dapat Bansos PKH Desember 2023, Cek Apakah Kamu Salah Satunya? Cairkan Bantuan Via Himbara

Ilustrasi. 7 Kriteri Ini Dapat Bansos PKH Desember 2023, Cek Apakah Kamu Salah Satunya? Cairkan Bantuan Via Himbara--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - 7 kriteria ini dapat bansos PKH Desember 2023, cek apakah kamu salah satunya? Cairkan bantuan via Himbara.

Alhamdulillah, akhirnya bantuan sosial Kemensos (Kementerian Sosial) yakni PKH (Program Keluarga Harapan) tahap terakhir di tahun 2023 cair.

BACA JUGA:Cek Penerima, Kategori Ibu Hamil Auto Dapat Uang Bansos 2023 Rp750 Ribu, Begini Cara Lihat Daftar Namanya

Bansos PKH 2023 cair dan pemerintah menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima bantuan tersebut.

Kurang lebih 10 juta KPM dibagi menjadi 7 kriteria kepenerimaannya. ke tujuh kategori penerima ini tentunya sudah disepakati oleh Kemensos.

Lantas, apa saja 7 kriteria penerima bansos PKH 2023 ini, apakah kamu termasuk sebagai salah satu penerimanya?

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 6 November-Desember 2023 Sudah Cair, Cek penerimanya di Website Kemensos Ini

Nah, inilah 7 kriteria penerima bansos PKH 2023 yang diketahui berhak menerima bantuan tersebut.

1. Kategori ibu hamil/masa nifas. Kriteria ini behak menerima bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap pencairan.

2. Kategori balita usia 0-6 tahun. Kriteria ini berhak menerima bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap pencairan.

3. Kategori anak Sekolah Dasar (SD). Kriteria ini berhak menerima bantuan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap pencairan.

BACA JUGA:Auto Masuk Rekening KKS, Bansos BPNT 2023 Tahap 6 Masih Cair, Siap-siap Dapat Uang Bantuan hingga Rp400 Ribu

4. Kategori anak Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kriteria ini berhak menerima bantuan Rp1.500.00 per tahun atau Rp375.000 per tahap pencairan.

5. Kategori anak SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan). Kriteria ini berhak menerima bantuan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap pencairan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: