KPU

Pencairan Dana Hibah Pilkada ke KPU dan Bawaslu Berbasis Kinerja

Pencairan Dana Hibah Pilkada ke KPU dan Bawaslu Berbasis Kinerja

Pencairan dana hibah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berbasis kinerja atau kegiatan yang dilaksanakan. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pencairan dana hibah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berbasis kinerja atau kegiatan yang dilaksanakan. 

Hal ini telah disepakati antar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Raup Rp83 Miliar

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Hariyadi mengatakan, tidak ada hambatan yang signifikan dalam pemenuhan kebutuhan KPU dan Bawaslu. 

BACA JUGA:Peluang Mendatangkan Cuan, Komunitas Smart Matic Bengkulu Edukasi Trading Emas

"Proses pencairan dana hibah KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan dengan kesepakatan yang telah diatur sebelumnya," tutur Hariyadi

Dia juga menegaskan bahwa dana yang akan dicairkan tersebut akan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan, dan mereka menunjukkan sinergi yang baik dalam hal ini.

BACA JUGA:Peluang Mendatangkan Cuan, Komunitas Smart Matic Bengkulu Edukasi Trading Emas

"Kami memahami pentingnya alokasi dana ini untuk mendukung pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu, kita harapkan penggunaan dana ini dengan penuh pertanggungjawab demi terciptanya proses pemilihan yang transparan dan adil," tutupnya. 

BACA JUGA:Ini 3 Resep Seblak Kuah Pedas Nikmat, Pasti Bikin Lidah Kamu Ketagihan, Buat Sekarang!

Untuk diketahui dana hibah Pilkada KPU Provinsi Bengkulu Rp 110 miliar. Berdasarkan SE Kementerian Dalam Negeri tentang pendanaan Pilkada. Skema pencairan 40 persen tahap pertama dan 60 persen.

BACA JUGA:11 Poin Keluhan Masyarakat di Reses DPRD Provinsi Bengkulu, dari Kelangkaan Pupuk hingga Solar

Sedangkan untuk anggaran hibah pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu sebesar 50,6 miliar. Skema pencairan anggaran mengikuti SE Mendagri, dengan 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: