KPU

Masih Cair Desember 2023, Cek Bansos Ibu Hamil Segera, Para KPM yang Terdaftar Dapat Uang hingga Rp750 Ribu

Masih Cair Desember 2023, Cek Bansos Ibu Hamil Segera, Para KPM yang Terdaftar Dapat Uang hingga Rp750 Ribu

Ilustrasi. Segera cek bansos ibu hamil yang masih cair Desember 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Sejumlah bantuan sosial (bansos) hingga kini masih dinantikan masyarakat, terkhusus ibu hamil. Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih menantikan pencairan bansos tersebut dapat langsung cek status penerimanya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Ibu hamil bisa menerima uang bantuan dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih akan dicairkan ini. Ada uang bansos hingga Rp750 ribu yang dapat dicairkan ibu hamil atau para KPM sesuai dengan kategorinya.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 6 Cair, Dapat Dana Rp400 Ribu, Cek Nama Kamu dan Ambil Dananya di Sini

Setidaknya bansos PKH 2023 ini nantinya akan dapat diterima oleh 7 kategori KPM, termasuk ibu hamil. Dapat kembali bersiap-siap untuk mencairkan bansos 2023 ini dengan syarat namanya masih terdaftar di DTKS Kemensos.

Diketahui pula bahwa bantuan tersebut hanya diperuntukan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.

BACA JUGA:Akhir Tahun Full Senyum! Bansos PKH dan BPNT Tahap 6 Serentak Masuk Rekening, Cairkan Bantuannya di Tempat Ini

Diketahui bantuan PKH Desember 2023 ini dapat diambil melalui Kantor Pos atau melalui bank himbara. Bagi para ibu hamil yang masih ingin mendapat uang bantuan dari pemerintah ini dapat pastikan pencairannya dan jangan sampai hangus.

Sebelum mencek nama penerima dan rincian, terdapat syarat yang perlu diketahui para KPM termasuk ibu hamil agar dapat uang bantuan.

BACA JUGA:Cair Hari Ini! Cek BLT Rp600 Ribu di cekbansos.kemsnso.go.id, Pastikan Jadwal Penyalurannya

Syarat pencairan bansos PKH 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah

3. Tertdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) khusus untuk anak sekolah

4. Bukan segabai penerima upah di atas UMP atau UMK dan sudah terdata di BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: