KPU

Warga Keluhkan Limbah PT Hong Ming, DLH Kota Bengkulu Kirim Rekomendasi Lanjutan

Warga Keluhkan Limbah PT Hong Ming, DLH Kota Bengkulu Kirim Rekomendasi Lanjutan

Riduan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota BENGKULU beberapa waktu lalu menerima laporan warga tentang adanya pencemaran lingkungan udara dari limbah pabrik PT Hong Ming Industri, yang terletak di Kelurahan Simpang Kandis Kota BENGKULU.

Keluhan tersebut disampaikan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di sekitaran PT Hong Ming Industri.

BACA JUGA:Unik, Calon DPD RI Dapil Bengkulu Ini Galang Donasi Rakyat untuk Pemenangan

Salah satu warga setempat yang terdampak dari aktivitas pabrik tersebut, Arifin mengatakan, bahwa aktivitas pembakaran limbah kayu yang dilakukan pabrik tersebut sangat berdampak kepada masyarakat sekitar.

"Memang kalau pabrik itu sedang ada pembakaran dari limbah serbuk kayu itu sangat dirasakan sama warga sekitar, sampai kadang-kadang perabotan warga itu jadi warna hitam. Untungnya beberapa hari terakhir pabriknya tidak bakar limbah," ujar Arifin.

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu: Penuntasan Kasus Stunting Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup kota Bengkulu sudah menerjunkan tim untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Riduan mengatakan, setelah dilakukan survei secara langsung, ditemukan adanya beberapa pelanggaran yang disebabkan oleh aktivitas pabrik tersebut.

BACA JUGA:Razia Balap Liar di Pantai Panjang, Polresta Bengkulu Amankan 100 Unit Motor

Pihaknya juga telah memberikan rekomendasi lanjutan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti hal tersebut kepada pemerintah pusat.

"Beberapa waktu lalu kami sudah terjunkan tim untuk melihat kondisi langsung di lapangan seperti apa. Memang ada beberapa pelanggaran yang terjadi di sana. Maka dari itu, kami juga sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu untuk dilanjutkan ke tingkat pusat. Pasalnya, izin dari pabrik itu sendiri memang berasal dari pusat," kata Riduan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: