KPU

Dua Anak Dibawah Umur Nekat Bobol Rumah

Dua Anak Dibawah Umur Nekat Bobol Rumah

BETVNEWS - Polres Bengkulu mengamankan Seorang pelajar putus sekolah dibawah umur inisial W-A (15) yang diduga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor dan 1 unit laptop, milik warga Jalan Raya Padat Karya Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dalam aksinya, pelaku MA memanjat tiang beton rumah, dan masuk melalui celah seng dan plafon. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian membawa lari motor korban beserta laptop ke kawasan STQ, pada tanggal (1/12) kemarin. Sementara itu dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan 1 anak di bawah umur berinisial Z-A (14) yang diduga melakukan pencurian 2 unit handphone milik warga Jalan Karang Indah Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu. Aksi pencurian tersebut juga dilakukan dengan cara memanjat tembok, dan masuk melalui plafon rumah. "Berdasarkan hasil pengembangan W-A ini, muncul nama Z-A, kemudian kami amankan," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Indramawan Kusuma Trisna dalam press rilis Senin (10/12) siang. Kedua anak dibawah umur ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: